Cek Kualitas Biji Kopi Berdasarkan SNI 01-2907-2008
Kopi merupakan minuman yang tidak hanya lezat namun juga memiliki kompleksitas cita rasa yang memikat banyak orang di seluruh dunia. Untuk memastikan bahwa biji kopi yang Anda beli atau produksi memiliki kualitas yang baik, Anda dapat merujuk pada standar nasional seperti SNI (Standar Nasional Indonesia) 01-2907-2008. Standar ini memberikan panduan dan parameter untuk mengukur kualitas biji kopi, dari segi tampilan fisik hingga cita rasa yang dihasilkan.
Apa itu SNI 01-2907-2008?
SNI 01-2907-2008 adalah standar nasional Indonesia yang mengatur tentang kualitas biji kopi. Standar ini menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh biji kopi yang dihasilkan atau diperdagangkan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas dan keamanan konsumen serta memastikan bahwa pasar biji kopi Indonesia tetap kompetitif di tingkat internasional.
SNI 01-2907-2008 merupakan Standar Nasional Indonesia (SNI) biji kopi yang dibuat sebagai revisi SNI 01-2907-1999, Biji kopi. Standar ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 65-03 Pertanian. Standar ini disusun dan direvisi berdasarkan perkembangan pasar global, seperti sebagian Resolusi ICO 407 serta mempertimbangkan persyaratan internasional.
BACA JUGA : Alat Ukur Kadar Air Kopi : Wile Coffee and Cocoa
Dalam Resolusi ICO 407 ditegaskan mengenai larangan perdagangan kopi mutu rendah yang diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober 2002. Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu dilakukan peningkatan mutu kopi Indonesia melalui penerapan standar mutu dan harmonisasi antara standar mutu kopi Indonesia dan standar mutu kopi dunia. Oleh karena itu dalam revisi SNI 2907-1999 dilakukan penyempurnaan terutama mengenai persyaratan mutu kopi.
BACA JUGA : Pasca Panen Kopi: Proses Penting Pengeringan untuk Biji Berkualitas Tinggi
Daftar isi
- Ruang lingkup
- Acuan normatif
- Istilah dan definisi
- Penggolongan
- Syarat mutu
- Pengambilan contoh
- Cara uji
- Syarat lulus uji
- Syarat penandaan
- Pengemasan
1 Ruang lingkup
Standar ini menetapkan penggolongan dan persyaratan mutu, cara pengujian, penandaan, dan pengemasan biji kopi jenis robusta dan arabika.
2 Acuan normatif
SNI 19-0428-1998, Petunjuk pengambilan contoh padatan.
3 Istilah dan definisi
Istilah dan definisi yang dijelaskan berdasarkan SNI 01-2907-2008
No | Istilah | Definisi |
---|---|---|
1 | Kopi | Biji dari tanaman Coffea spp dalam bentuk bugil dan belum disangrai |
2 | Biji hitam | Biji kopi yang setengah atau lebih dari bagian luarnya berwarna hitam baik yang mengkilap maupun keriput |
3 | Biji hitam sebagian | Biji kopi yang kurang dari setengah bagian luarnya berwarna hitam, atau satu bintik hitam kebiru-biruan tetapi tidak berlubang atau ditemukan lubang dengan warna hitam yang lebih besar dari lubang tersebut |
4 | Biji hitam pecah | Biji kopi yang berwarna hitam tidak utuh, berukuran sama dengan atau kurang dari ¾ bagian biji utuh,atau biji hitam sebagian yang pecah |
5 | Kopi gelondong | Buah kopi kering yang masih terbungkus dalam kulit majemuknya, baik dalam keadaan utuh maupun besarnya sama atau lebih dari ¾ bagian kulit majemuk yang utuh |
6 | Biji coklat | Biji kopi yang setengah atau lebih bagian luarnya berwarna coklat, yang lebih tua dari populasinya, baik yang mengkilap maupun keriput. Biji coklat yang pecah dinilai sebagai biji pecah |
7 | Kulit kopi (husk) ukuran besar | Kulit majemuk (pericarp) dari kopi gelondong dengan atau tanpa kulit ari (silver skin) dan kulit tanduk (parchment) di dalamnya, yang berukuran lebih besar dari ¾ bagian kulit majemuk yang utuh |
8 | Kulit kopi ukuran sedang | Kulit majemuk dari kopi gelondong dengan atau tanpa kulit ari dan kulit tanduk di dalamnya, yang berukuran ½ sampai dengan ¾ bagian kulit majemuk yang utuh |
9 | Kulit kopi ukuran kecil | Kulit majemuk dari kopi gelondong dengan atau tanpa kulit ari dan kulit tanduk di dalamnya, yang berukuran kurang dari ½ bagian kulit majemuk yang utuh |
10 | Biji berkulit tanduk | Biji kopi yang masih terbungkus oleh kulit tanduk, yang membungkus biji tersebut dalam keadaan utuh maupun besarnya sama dengan atau lebih besar dari ¾ bagian kulit tanduk utuh |
11 | Kulit tanduk ukuran besar | Kulit tanduk yang terlepas atau tidak terlepas dari biji kopi, yang berukuran lebih besar dari ¾ bagian kulit tanduk utuh |
12 | Kulit tanduk ukuran sedang | Kulit tanduk yang terlepas atau tidak terlepas dari biji kopi yang berukuran ½ sampai ¾ bagian kulit tanduk utuh |
13 | Kulit tanduk ukuran kecil | Kulit tanduk yang terlepas dari biji kopi yang berukuran kurang dari ½ bagian kulit tanduk yang utuh |
14 | Biji pecah | Biji kopi yang tidak utuh yang besarnya sama atau kurang dari ¾ bagian biji yang utuh |
15 | Biji muda | Biji kopi yang kecil dan keriput pada seluruh bagian luarnya |
16 | Biji berlubang satu | Biji kopi yang berlubang satu akibat serangan serangga |
17 | Biji berlubang lebih dari satu | Biji kopi yang berlubang lebih dari satu akibat serangan serangga |
18 | Biji bertutul-tutul | Biji kopi yang bertutul-tutul pada ½ (setengah) atau lebih bagian luarnya. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kopi yang diolah dengan cara pengolahan basah |
19 | Ranting, tanah, atau batu berukuran besar | Ranting, tanah, atau batu berukuran panjang atau diameter lebih dari 10 mm |
20 | Ranting, tanah, atau batu berukuran sedang | Ranting, tanah, atau batu berukuran panjang atau diameter l 5- 10 mm |
21 | Ranting, tanah, atau batu berukuran kecil | Ranting, tanah, atau batu berukuran panjang atau diameter kurang dari 5 mm |
22 | Bau khas biji kopi | Bau dari populasi kopi yang khas dan tidak menunjukkan biji berbau busuk, berbau kapang, atau bau asing lainnya |
23 | Biji berbau kapang | Bau yang ditimbulkan oleh kapang, atau berbau apek, sebagai akibat dari penyimpanan biji kopi berkadar air tinggi yang terlalu lama |
24 | Biji kopi berbau busuk | Bau dari populasi kopi yang bukan khas bau kopi (fresh coffee), melainkan seperti kulit buah kopi atau selaput lendir (mucillage) yang membusuk |
25 | Kopi lolos ayakan | Biji pecah atau biji kopi yang lolos ayakan sesuai ukuran yang ditentukan |
26 | Bagian luar biji kopi | Bagian permukaan biji kopi di bawah kulit ari. Untuk meyakinkan bahwa suatu biji kopi benar-benar mempunyai jenis cacat dimaksud maka biji kopi yang diduga sebagai biji hitam, biji hitam sebagian, biji coklat, boleh dikerik sekedar mengelupaskan kulit ari agar permukaan di bawahnya tampak lebih jelas |
27 | Kopi peaberry | Biji kopi yang berasal dari buah kopi (Arabika dan Robusta) yang berisi 1(satu) keping biji di dalamnya (biji tunggal) |
28 | Kopi polyembrioni(PE) | Biji kopi yang mengandung 2 (dua) keping biji atau lebih yang saling bertautan satu sama lain, sehingga mudah terlepas satu sama lain menyerupai biji pecah |
29 | Kotoran | Benda-benda selain biji kopi |
30 | Nilai cacat | Nilai yang diberikan kepada masing-masing jenis cacat |
4. Penggolongan
4.1 Berdasarkan jenis kopi dapat dibedakan ke dalam :
- robusta
- arabika
4.2 Berdasarkan cara pengolahannya, kopi dapat digolongkan ke dalam 2 jenis, yaitu :
- pengolahan kering
- pengolahan basah
4.3 Berdasarkan nilai cacatnya, kopi dapat digolongkan menjadi 6 tingkat mutu. Untuk
kopi robusta mutu 4 terbagi dalam sub tingkat mutu 4a dan 4b.
4.4 Berdasarkan ukurannya, biji kopi dapat dikelompokkan masing-masing sebagai
berikut :
a) Penggolongan ukuran untuk kopi robusta
- Pengolahan kering : besar dan kecil.
- Pengolahan basah : besar, sedang, dan kecil.
b) Penggolongan ukuran untuk kopi arabika : besar, sedang, dan kecil.
4.5 Berdasarkan jumlah keping biji dibedakan dalam :
a) Peaberry
b) Polyembrioni
4.6 Tiap jenis mutu kopi dapat diidentifikasikan lebih lanjut dan disebutkan daerah
asalnya.
5. Syarat Mutu
5.1 Syarat mutu umum
Tabel 1 - Syarat mutu umum
No | Kriteria | Satuan | Persyaratan |
---|---|---|---|
1 | Serangga hidup | Tidak ada | |
2 | Biji berbau busuk dan atau berbau kapang | Tidak ada | |
3 | Kadar air | % fraksi massa | Maks. 12,5 |
4 | Kadar kotoran | % fraksi massa | Maks 0,5 |
5.2 Syarat mutu khusus
5.2.1 Berdasarkan ukuran biji
Tabel 2 - Syarat mutu khusus kopi robusta pengolahan kering
Ukuran | Kriteria | Satuan | Persyaratan |
---|---|---|---|
Besar | Tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (Sieve No. 16) | % fraksi massa | Maks lolos 5 |
Kecil | Lolos ayakan diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 3,5 mm (Sieve No. 9) | % fraksi massa | Maks lolos 5 |
Tabel 3 - Syarat mutu khusus kopi robusta pengolahan basah
Ukuran | Kriteria | Satuan | Persyaratan |
---|---|---|---|
Besar | Tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (Sieve No. 16) | % fraksi massa | Maks lolos 5 |
Sedang | Lolos ayakan diameter 7,5 mm,tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (Sieve No. 16) | % fraksi massa | Maks lolos 5 |
Kecil | Lolos ayakan diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 5,5 mm (Sieve No. 14 | % fraksi massa | Maks lolos 5 |
Tabel 4 Syarat mutu khusus kopi arabika
Ukuran | Kriteria | Satuan | Persyaratan |
---|---|---|---|
Besar | Tidak lolos ayakan berdiameter 6,5 mm (Sieve No. 16) | % fraksi massa | Maks lolos 5 |
Sedang | Lolos ayakan diameter 6,5 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 6 mm (Sieve No. 15) | % fraksi massa | Maks lolos 5 |
Kecil | Lolos ayakan diameter 6 mm, tidak lolos ayakan berdiameter 5 mm (Sieve No. 13) | % fraksi massa | Maks lolos 5 |
5.2.2 Berdasarkan jumlah keping biji
Tabel 5 - Syarat mutu khusus kopi peaberry dan kopi polyembrio
Ukuran | Kriteria | Satuan | Persyaratan |
---|---|---|---|
Peaberry | Tanpa ketentuan lolos ayak | % fraksi massa | Maks lolos 5 |
Polyembrio | Tanpa ketentuan lolos ayak dan tidak masuk klasifikasi biji pecah | - | - |
5.2.3 Berdasarkan sistem nilai cacat
Tabel 6 - Syarat penggolongan mutu kopi robusta dan arabika
Mutu | Persyaratan |
---|---|
Mutu 1 | Jumlah nilai cacat maksimum 11* |
Mutu 2 | Jumlah nilai cacat 12 sampai dengan 25 |
Mutu 3 | Jumlah nilai cacat 26 sampai dengan 44 |
Mutu 4a | Jumlah nilai cacat 45 sampai dengan 60 |
Mutu 4b | Jumlah nilai cacat 61 sampai dengan 80 |
Mutu 5 | Jumlah nilai cacat 81 sampai dengan 150 |
Mutu 6 | Jumlah nilai cacat 151 sampai dengan 225 |
CATATAN
Untuk kopi arabika mutu 4 tidak dibagi menjadi sub mutu 4a dan 4b
Penentuan besarnya nilai cacat dari setiap biji cacat dicantumkan dalam Tabel 7.
* untuk kopi peaberry dan polyembrio
Tabel 7 - Penentuan besarnya nilai cacat biji kopi
No | Jenis Cacat | Nilai Cacat |
---|---|---|
1 | 1 (satu) biji hitam | 1 (satu) |
2 | 1 (satu) biji hitam sebagian | ½ (setengah) |
3 | 1 (satu) biji hitam pecah | ½ (setengah) |
4 | 1 (satu) kopi gelondong | 1 (satu) |
5 | 1 (satu) biji coklat | ¼ (seperempat) |
6 | 1 (satu) kulit kopi ukuran besar | 1 (satu) |
7 | 1 (satu) kulit kopi ukuran sedang | ½ (setengah) |
8 | 1 (satu) kulit kopi ukuran kecil | 1/5 (seperlima) |
9 | 1 (satu) biji berkulit tanduk | ½ (setengah) |
10 | 1 (satu) kulit tanduk ukuran besar | ½ (setengah) |
11 | 1 (satu) kulit tanduk ukuran sedang | 1/5 (seperlima) |
12 | 1 (satu) kulit tanduk ukuran kecil | 1/10 (sepersepuluh) |
13 | 1 (satu) biji pecah | 1/5 (seperlima) |
14 | 1 (satu) biji muda | 1/5 (seperlima) |
15 | 1 (satu) biji berlubang satu | 1/10 (sepersepuluh) |
16 | 1 (satu) biji berlubang lebih dari satu | 1/5 (seperlima) |
17 | 1 (satu) biji bertutul-tutul | 1/10 (sepersepuluh) |
18 | 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran besar | 5 (lima) |
19 | 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran sedang | 2 (dua) |
20 | 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran kecil | 1 (satu) |
KETERANGAN
- Jumlah nilai cacat dihitung dari contoh uji seberat 300 g.
- Jika satu biji kopi mempunyai lebih dari satu nilai cacat, maka penentuan nilai cacat tersebut didasarkan pada bobot nilai cacat terbesar.
6. Pengambilan contoh
Cara pengambilan contoh sesuai dengan SNI 19-0428-1998, Petunjuk pengambilan contoh padatan.
Kembali ke ATAS ๐
7 Cara uji
7.1 Penentuan adanya serangga hidup
7.1.1 Prinsip
Pengamatan secara visual adanya serangga hidup pada saat kemasan contoh dibuka
7.1.2 Prosedur
Amati dengan seksama adanya serangga hidup pada saat kemasan contoh dibuka.
7.1.3 Penyajian hasil uji
Apabila tidak ditemukan adanya serangga hidup maka contoh uji dinyatakan tidak ada.
Apabila ditemukan adanya serangga hidup maka contoh uji dinyatakan ada.
7.2 Penentuan biji berbau busuk dan berbau kapang
7.2.1 Prinsip
Pengujian dilakukan secara organoleptik melalui penciuman pada wadah yang
terlindungi yang tidak terpengaruhi oleh lingkungan luar.
7.2.2 Peralatan
Wadah contoh yang bersih dan tidak berbau, yang dapat melindungi contoh dari pengaruh bau lingkungan luar.
7.2.3 Prosedur
Setelah kemasan contoh laboratorium dibuka, lakukanlah penciuman dengan cara mendekatkan hidung pada permukaan contoh, kemudian menghirupnya dalam-dalam dengan menjaga agar kotoran tidak terisap.
Dapat pula dengan memasukkan contoh ke dalam wadah yang bersih dan tidak berbau, kemudian lakukan penciuman dengan cara di atas.
7.2.4 Pengajian hasil uji
Apabila tercium ada bau maka contoh uji dinyatakan ada. Apabila tidak ada tercium bau maka contoh uji dinyatakan tidak ada.
7.3 Penentuan kadar air kopi
7.3.1 Prinsip
Mengeringkan cuplikan pada suhu 105 °C selama 16 jam pada tekanan atmosfir.
7.3.2 Peralatan
a) Oven dengan pemanas listrik dilengkapi dengan sistem ventilasi dan dapat dikendalikan pada suhu 105 °C + 1 °C.
b) Cawan dengan penutup aluminium, gelas atau stainlessstell. Diameter cawan sekitar 90 mm dan tingginya 20 mm – 30 mm.
c) Eksikator yang berisi zat pendehidrasi yang efektif seperti kalsium sulfat anhidrid atau silika gel.
d) Neraca analitis.
7.3.3 Prosedur
7.3.3.1 Persiapan cawan
Keringkan cawan dan tutupnya pada 105 °C ± 1 °C selama 1 jam. Dinginkan cawan dan tutupnya dalam eksikator hingga mencapai suhu kamar.
7.3.3.2 Penimbangan cuplikan
Timbang 10 g cuplikan dan timbang dalam cawan hingga merata. Tutup cawan dan timbang dengan ketelitian 0,1 mg.
7.3.3.3 Penentuan
7.3.3.3.1 Letakkan cawan yang telah berisi cuplikan dalam oven yang telah dipanaskan pada suhu 105 ยบC ± 1 ยบC. Buka tutup cawan dan letakkan didekat cawan. Keringkan
selama 16 jam ± 1 jam. Tutup kembali cawan dan masukkan ke dalam eksikator. Dinginkan sampai mencapai suhu ruang. Kemudian timbang.
7.3.3.3.2 Jumlah ulangan
Lakukan pengujian dengan dua ulangan terhadap cuplikan yang sama.
7.3.3.3.3 Penyajian hasil uji
Kadar air sebagai susut bobot dihitung sebagai berikut :
m0 adalah berat cawan dan tutup (gram)
m1 adalah berat cawan, tutup dan cuplikan kopi sebelum pengeringan (gram)
m2 adalah berat cawan, tutup dan cuplikan kopi setelah pengeringan (gram)
7.4 Penentuan kopi lolos ayakan, nilai cacat dan kotoran biji kopi
7.4.1 Penentuan kopi lolos ayakan
7.4.1.1 Prinsip
Pemisahan secara fisik dengan menggunakan ayakan dan penimbangan pecahan bijibiji kopi atau biji kopi yang lolos ayakan.
7.4.1.2 Peralatan
a) neraca analitik ketelitian 0,001 g;
b) kaca arloji;
c) ayakan yang mempunyai lubang bulat berdiameter 6,5 mm dan 3,5 mm untuk kopi robusta pengolahan kering;
d) ayakan yang mempunyai lubang bulat berdiameter 7,5 mm, 6,5 mm dan 5,5 mm untuk kopi robusta pengolahan basah;
e) ayakan yang mempunyai lubang bulat berdiameter 6,5 mm, 6 mm, dan 5 mm untuk kopi arabika pengolahan basah dan pengolahan kering.
7.4.1.3 Prosedur
Timbang cuplikan untuk pengujian sebanyak 300 g dalam sebuah wadah yang telah ditimbang sebelumnya, dan ayak cuplikan tersebut dengan ayakan (7.4.3.c) atau
(7.4.3.d), atau (7.4.3.e). Kumpulkan bagian cuplikan yang lolos dari ayakan tersebut dalam sebuah wadah yang telah ditimbang sebelumnya. Timbang cuplikan yang lolos
dengan ketelitian 0,01 g. Cuplikan yang lolos ayakan disimpan untuk penetapan nilai cacat dan kadar kotoran
7.4.1.4 Penyajian hasil uji
Kadar kopi lolos ayakan dinyatakan dalam % fraksi massa =
7.4.2 Penentuan nilai cacat dan kadar kotoran kopi biji
7.4.2.1 Prinsip
7.4.2.1.1 Pemisahan biji cacat dan kotoran secara fisik dan menghitung nilai cacat serta penimbangan kotoran.
7.4.2.1.2 Pemisahan secara fisik dan penimbangan benda-benda yang dapat digolongkan dalam kotoran.
7.4.2.2 Peralatan
a) cawan petri;
b) neraca analitis ketelitian 0,001g;
c) kaca arloji atau cawan aluminium;
d) kertas yang berwarna putih.
7.4.2.3 Prosedur
7.4.2.3.1 Timbang contoh uji sebanyak 300 g, termasuk cuplikan yang lolos ayakan dan tebarkan pada sehelai kertas. Dipilih dan dipisahkan biji cacat dan kotoran yang ada pada cuplikan. Tempatkan secara terpisah dalam kaca arloji atau cawan aluminium masing-masing dan hitung nilai cacatnya.
7.4.2.3.2 Kotoran berupa ranting, tanah, atau batu setelah dihitung nilai cacat dikumpulkan bersama-sama dengan benda asing lainnya dalam sebuah wadah yang telah diketahui berat sebelumnya. Timbang dengan ketelitian 0,01 g.
7.4.2.4 Penyajian hasil uji
7.4.2.4.1 Bila pada satu biji kopi terdapat lebih dari satu jenis cacat, maka yang dinilai hanya satu jenis cacat saja, yaitu jenis yang mempunyai nilai cacat yang terberat. Untuk mempermudah perhitungan setiap cuplikan buatlah tabel seperti pada Tabel 10, dan masukkan jumlah nilai cacat dalam masing-masing lajur yang bersangkutan.
Catatan : Pada salinan SNI ditulis tabel 10, namun sebenarnya merujuk pada tabel 8
Tabel 8 - Contoh form penentuan jumlah nilai cacat
No | Jenis Cacat | Nilai Cacat |
---|---|---|
1 | 1 (satu) biji hitam | |
2 | 1 (satu) biji hitam sebagian | |
3 | 1 (satu) biji hitam pecah | |
4 | 1 (satu) kopi gelondong | |
5 | 1 (satu) biji coklat | |
6 | 1 (satu) kulit kopi ukuran besar | |
7 | 1 (satu) kulit kopi ukuran sedang | |
8 | 1 (satu) kulit kopi ukuran kecil | |
9 | 1 (satu) biji berkulit tanduk | |
10 | 1 (satu) kulit tanduk ukuran besar | |
11 | 1 (satu) kulit tanduk ukuran sedang | |
12 | 1 (satu) kulit tanduk ukuran kecil | |
13 | 1 (satu) biji pecah | |
14 | 1 (satu) biji muda | |
15 | 1 (satu) biji berlubang satu | |
16 | 1 (satu) biji berlubang lebih dari satu | |
17 | 1 (satu) biji bertutul-tutul | |
18 | 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran besar | |
19 | 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran sedang | |
20 | 1 (satu) ranting, tanah atau batu berukuran kecil |
7.4.2.4.2 Penghitungan kadar kotoran dinyatakan dalam % fraksi massa menggunakan rumus:
8 Syarat lulus uji
Biji kopi dinyatakan lulus uji apabila memenuhi persyaratan baik syarat umum maupun
syarat khusus untuk masing-masing jenis biji kopi dan cara pengolahannya, seperti pada
pasal 5, kecuali ada kesepakatan antara penjuall dan pembeli khususnya menganai
ukuran biji yang dilengkapi pernyataan pembeli.
9 Syarat penandaan
Pada setiap pengiriman, bagian luar dari karung diberi keterangan yang sekurangkurangnya berisikan :
a) Nama barang;
b) Jenis mutu;
c) Produksi Indonesia;
d) Berat bersih;
e) Nomor karung;
f ) Pelabuhan negara tujuan.
10 Pengemasan
Kopi dikemas dengan satu lapis karung baru yang baik, bersih, dan kering. Berat bersih tiap karung adalah 60 kg, atau sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
BACA JUGA : Mesin Sortasi Biji Kopi dengan Metode Ayakan Getar Kapasitas 1 Ton/ Jam
Keuntungan Menggunakan SNI 01-2907-2008
Menerapkan SNI 01-2907-2008 dalam mengukur kualitas biji kopi memiliki sejumlah keuntungan, termasuk:
- Kepuasan Konsumen: Biji kopi berkualitas tinggi akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para penikmat kopi.
- Keamanan Konsumen: Menghindari risiko kesehatan karena adanya biji kotoran atau bahan berbahaya dalam biji kopi.
- Peningkatan Reputasi: Menghasilkan biji kopi yang sesuai standar akan meningkatkan reputasi Anda di pasar.
- Perbandingan dan Penilaian: Anda dapat membandingkan kualitas biji kopi Anda dengan standar nasional dan mengukur sejauh mana Anda memenuhi parameter yang ditetapkan.
Kesimpulan
SNI 01-2907-2008 adalah panduan penting bagi para produsen dan konsumen biji kopi untuk memastikan bahwa kualitas kopi tetap terjaga. Dengan mengacu pada parameter dan pedoman dalam standar ini, Anda dapat memastikan bahwa biji kopi yang Anda hasilkan atau beli memiliki kualitas yang baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Dengan demikian, Anda akan berkontribusi pada pertumbuhan industri kopi Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.